MAKALAH PKN
TUJUAN
NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
GINA
KURNIA
KELAS : X_B
MA
RAUDLATUTTHOLIBIN NW PAOKMOTONG
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
A.
PENGERTIAN NKRI
Apabila ditnjau
dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir
pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu
Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat
dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai
pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar
negara dan tujuan negara.
Para pendiri
bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena
bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang
memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa
dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
B.
TUJUAN NEGARA
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai
pedoman :
- Penyusunan negara dan
pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala
aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti
mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.
Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial,
kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa
negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban
umum
- Mencapai kesejahteraan umum
C.
FUNGSI NEGARA
Secara umum terlepas
dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan
penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan
: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara
dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam
kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan
alat pertahanan.
- Menegakkan
keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi
negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga
diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas
negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi
politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu
memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara
serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan
umum.
Beberapa pendapat para ahli
tentang tujuan negara :
- Plato : tujuan negara adalah
memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah
mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas
mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah
menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar
setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah
menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara
maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah
melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,
tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah
menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang
tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara
a). Shang Yang.
Menurt
Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”,
yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya
bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang
kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah
dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya
Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan
anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan
rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat
(ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan,
Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu
kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang
berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah
alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan
tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu,
Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas,
keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral,
kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan
tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan
dan perbedaannnya.
Persamaannya :
- Dilatarbelakangi keadaan yang
sama yaitu negara dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk
menghimpun kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan
negara.
Perbedaannya :
No
|
Machiavelli
|
Shang Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa.Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak
tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu
bersikap licik.
|
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan
semata.Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat,
berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
|
2. Teori Perdamaian
dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan
bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan
menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu
negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia
masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak
akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak
dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum
yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak
dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan
diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan
pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak
rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State
(Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah
bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg
dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut
paham sosialis
Memberikan kebahagiaan
yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud
jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk
kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam
undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah
Karl Marx, Louis Blanc.
6. Tujuan negara menurut
paham Kapitalis
Tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang
diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan
akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini
adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah
imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga
atau kekuatan bersama.
Tujuan & Fungsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam
sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar